Jumat, 01 Oktober 2010

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA




P E R U B A H A N
AD / ART KOPERASI PRIMER KOPERASI TNI ANGKATAN DARAT
KOMANDO DISTRIK MILITER 0614 CIREBON
(PRIMKOPAD KODIM 0614 CIREBON)
DI KOTA CIREBON



Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer Koperasi TNI Angkatan Darat Komando Distrik Militer 0614 Cirebon (PRIMKOPAD KODIM 0614 CIREBON) untuk merubah AD / ART Koperasi tersebut yang diselenggarakan :

Pada tanggal : 27 September 2010
Bertempat di : Kodim 0614 Kot Cirebon
Jumlah Anggota yang hadir : 150 orang (perwakilan)
Jumlah anggota seluruhnya : 300 orang

Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga syah menurut ketentuan di dalam Pasal 30 ayat (1), dengan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan – Peraturan pelaksanaannya.

Rapat memutuskan dengan suara bulat 150 suara untuk merubah AD / ART Koperasi tersebut sehingga Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sesuai dengn peraturan KASAD no : perkasad / 14 / V / 2010

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

P E R U B A H A N
AD / ART KOPERASI PRIMER KOPERASI TNI ANGKATAN DARAT
KOMANDO DISTRIK MILITER 0614 CIREBON
(PRIMKOPAD KODIM 0614 CIREBON)
DI KOTA CIREBON



Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer Koperasi TNI Angkatan Darat Komando Distrik Militer 0614 Cirebon (PRIMKOPAD KODIM 0614 CIREBON) untuk merubah AD / ART Koperasi tersebut yang diselenggarakan :

Pada tanggal : 27 September 2010
Bertempat di : Kodim 0614 Kot Cirebon
Jumlah Anggota yang hadir : 150 orang (perwakilan)
Jumlah anggota seluruhnya : 300 orang

Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga syah menurut ketentuan di dalam Pasal 30 ayat (1), dengan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan – Peraturan pelaksanaannya.

Rapat memutuskan dengan suara bulat 150 suara untuk merubah AD / ART Koperasi tersebut sehingga Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sesuai dengn peraturan KASAD no : perkasad / 14 / V / 2010